BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan ponton timah jenis TI Tower mulai memadati Teluk Rubiyah Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhitung sejak Sabtu (19/11/2022) lalu.
Aktivitas penambangan tersebut akan dilakukan oleh 35 Ponton Isap Produksi (PIP) dibawah naungan CV Gasperindo, CV Timah Indonesia Perkasa, dan CV Belo Laut. Ketiganya merupakan mitra PT Timah Tbk.
Hal ini didasari adanya sosialisasi yang dilakukan pada 28 Oktober lalu, tepatnya di Bozem pusat jajanan dan wisata Kampung Iklim Teluk Rubiyah, bahwa akan ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Melalui Bidang Riset dan Kajian Strategis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangka Belitung Raya, Yudi Dwiansyah selaku Sekretaris Bidang menyampaikan bahwa aktivitas ini mengacu pada Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang sudah ada di wilayah tersebut.
"Adanya pertambangan di Teluk Rubiah jelas karena adanya IUP serta Amdal, karena itu syarat utama yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang. Namun yang harus kita perhatikan adalah proses pemberian IUP serta Amdalnya, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara lingkungan, zonasi wilayah, sosial masyarakatnya serta kajian akademik serta penelitian dan juga alat produksinya apakah sudah sesuai dengan prosedur," ujar Yudi, Selasa (22/11/2022).
Ia berpendapat bahwa aktivitas TI Tower yang sudah beroperasi menyalahi kaidah, mengingat adanya dermaga Jetty yang dibangun dengan anggaran milyaran rupiah oleh APBD Provinsi, serta banyaknya plang imbauan yang terpampang jelas menyatakan pelarangan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.
"Saya meyakini bahwa perizinan serta aktivitas ini jauh dari kaidah pertambangan, apalagi di wilayah pertambangan terdapat dermaga yang dibangun oleh pemerintah dengan uang rakyat dengan nominal milyaran rupiah dan itu jelas akan berakibat runtuhnya dermaga tersebut," katanya.
Dalam hal ini Yudi menekankan agar Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk mempertimbangkan kembali perizinan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut mengingat potensi yang ada.
"Saya menekankan agar pihak pemerintahan yang berada di eksekutif maupun legislatif dapat mempertimbangkan kembali perizinan di wilayah tersebut untuk ditambang dan lebih mengkaji kembali dampak-dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas yang tidak menerapkan good mining practice," ujarnya.
Potensi wisata Teluk Rubiah cukup menarik, karena di lokasi ini sudah dibangun kolam retensi dan Kampung Iklim yang dilengkapi Bozem pusat jajanan yang selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal diakhir pekan.
Atas adanya persoalan tersebut, ia menyatakan HMI Cabang Bangka Belitung Raya mengecam aktivitas tersebut.
"Kami mengecam tindakan yang tidak mengedepankan undang-undang serta peraturan turunannya, dan menentang tindakan yang mencemari lingkungan serta berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan