get app
inews
Aa Read Next : Hari Ketiga OKM 2024, Ditlantas Polda Babel Sasar Kelengkapan Kendaraan Personel Polri

Bareskrim Polri Segel 2 Perusahaan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Jum'at, 18 November 2022 | 18:54 WIB
header img
PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical disegel polisi. Dua perusahan itu disegel usai jadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Foto: Ilustrasi/ iNews.id

Sementara, dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudra Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 2 Perusahaan Disegel Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak "

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut