PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang juru parkir berinisial RI, diamankan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, usai menemukan tas berisi uang dan HP. RI ditangkap, lantaran tidak mengembalikan tas tersebut dan menggambil isi di dalamnya.
Tas tersebut ditemukan pria berusia 40 tahun itu, di Alun Taman Merdeka (ATM) pada 2 Oktober 2021 lalu. Isinya dalam tas berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 350.000.
Ternyata, tas tersebut milik pelapor Awan Sari Yanti warga Zed, Kecamatan Mendo Barat, yang tertinggal saat pelapor berolahraga di Alun Taman Merdeka.
Usai diamankan, pada Selasa (7/12/2021), RI mengaku bahwa tas beserta isinya tersebut ditemukan oleh anaknya lalu tas diserahkan kepadanya.
"Ada yang menelfon ke nomor HP tersebut, tidak saya angkat, mau nelfon lagi saya tidak punya HP," kata RI.
HP yang kini dalam kondisi tidak aktif lantaran sudah lama tidak dicas, sedangkan tas disimpannya di dalam gerobak samping rumah.
"Ada pemberitahuan di handphone agar dikembalikan, tas tersebut juga berisi uang namun sudah habis untuk keperluan sehari-hari," ujar pelaku.
Selain mengamankan pelaku RI, juga diamankan barang bukti handphone, tas wanita warna pink, dompet wanita warna pink dan Kartu Identitas Anak dan Kartu Pelajar.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang juru parkir berinisial RI.
"Dalam operasi tertib menumbing 2021 kami berhasil mengamankan target operasi dalam kasus pencurian, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Adi Putra.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang imbauan kepada warga Kota Pangkalpinang dan sekitarnya agar lebih berhati-hati dan teliti bila membawa barang-barang berharga.
"Pastikan sebelum meninggalkan tempat yang dikunjungi agar tidak ada barang barang berharga seperti tas maupun handphone tertinggal," ujar Adi Putra.
Editor : Haryanto