BENews.id - Usai penetapan ketua dan wakilnya di Musyawarah Nasional (Munas), keanggotaan Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 yang berlangsung di BW Suite Hotel Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (11/11/2022).
Dalam agenda perdana APPDI di pengurusan periode 2022-2026 yang difasilitasi Badan Keuangaj Daerah (Bakuda) Babel ini hadir hampir seluruh Kepala Badan Pendapatan Daeah hingga Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi se-Indonesia.
Diketahui dalam Munas, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik terpilih menjadi Ketua APPDI, yang didampingi oleh Kepala Bapeda Kalimantan Timur Ismiati selaku Wakil Ketua.
Rakernas sendiri dibuka oleh Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin. Tampak hadir pula Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi, Kepala Bakuda Babel M Haris, Kepala Divisi Asuransi PT Taspen serta Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni melalui virtual Zoom. Rakernas ini juga diisi dengan seminar.
Ketua APPDI Dedi Taufik menjelaskan, kehadiran APPDI dapat mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan Bapenda/Bakuda di setiap provinsi, guna memberi dampak terhadap adanya peningkatan penerimaan pendapatan di daerah.
"APPDI ini sudah lama ada sejak 2015, namun baru kita formalkan sekarang ini dibantu kepala Bakuda Babel. Dan alhamdulillah sudah terbentuk AD/ART-nya, ketua dan wakilnya," jelasnya.
Dikatakannya dengan terbentuknya APPDI ini juga dapar mewadahi semua provinsi yang mengelola di bidang pendapatan agar lebih intens sesuai program kerja sudah disusun dan disetujui bersama, berikut merekomendasikan beberapa usulan untuk disampaikan ke pemerintah pusat, terutama pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Ini menjdi konsen kita, karena hadirnya HKPD ini ada beberapa potensi lost/hilang dari pendapatan provinsi. Padahal ini kan aparat pemerintah pusat di daerah yang fungsinya menjaga kapasitas fiskal biar gep-nya tidak terlalu tinggi, sebab tak kemungkinan akan ada perubahan karena Undang-undang ini," tutur Dedi.
Terpisah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyambut baik kehadiran APPDI, yang nantinya akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi hingga menginformasikan perkembangan terhadap pengelolaan pendapatan di daerah.
"Dan melalui asosiasi ini dapat menyusun langkah-langkah mengantisipasi terhadap Undang-undang HKPD, yang diyakini memberikan semangat cukup kuat agar fiskal di daerah lebih mantap. Banyak potensi yang belum tergali optimal, namun tentunya disertai peraturanan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan