PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNewsi.d -Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ancam beri sanksi bagi apotek nakal. Sanksi tegas diberikan kepada apotek yang masih nekat menjual obat-obatan dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sanksi pasti ada kalo masih beredar," kata Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, Rabu (9/11/2022).
Ridwan mengatakan, setelah BPOM mengumumkan obat sirup yang dilarang Pemprov Babel sudah menggelar rapat dengan dinas terkait, anggota farmasi, dan BPOM serta pedagang.
"Kami memutuskan pertama menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kesatu belilah obat di tempat yang resmi, kedua kalau harus pakai resep dokter pakailah resep dokter dan ketiga jangan membeli obat yang sudah dilarang edar oleh pemerintah," ujarnya.
Diketahui, BPOM telah mengumumkan sejumlah perusahaan farmasi yang obatnya dicurigai mengandung kadar ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) yang cukup tinggi. Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Pharma.
Editor : Haryanto