get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Kambuh Lagi, 2 Residivis Curanmor Ditangkap

Senin, 21 Juni 2021 | 13:18 WIB
header img
Kedua orang tersangka curanmor saat diamankan tim Polda Babel. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dua pelaku pencurian kambuhan alias residivis, kembali ditangkap polisi. Kali ini mereka ditangkap karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, para pelaku ditangkap Tim Opsnal Subdit III Jatanras Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Para pelaku yang diamankan yakni IW (38) dan DI (40), keduanya diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (18/6/2021) di dua lokasi berbeda," kata Maladi, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, salah satu pelaku diketahui pernah masuk penjara atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Salah satu pelaku merupakan residivis atas kasus kepemilikan senpi rakitan," ucapnya.

Maladi menuturkan, penangkapan pertama terhadap IW yang diamankan di kontrakannya di jalan Dempo RT05, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian teman pelaku DI berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Tutut Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

"Saat menggeledah rumah IW, polisi mendapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah BN 6955 GE, yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian. Dan satu buah obeng plus gagang hitam-kuning serta satu buah gagang kail," ujarnya.

Sementara saat menggeledah kediaman DI, polisi mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah BN 5474 QA milik korban. 

Selain itu, dua buah plat nomor asli BN 2605 PK, yang sudah dilepas oleh IW, serta satu buah jaket warna merah, yang dikenakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Termasuk juga dua buah helm.

Dari pengakuan kedua pelaku ini, mereka telah mencuri satu unit sepeda Yamaha Mio Soul GT warna merah, satu unit laptop, handphone dan dua buah jam tangan di kawasan Bukit Baru, Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolda Babel, guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Maladi. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut