Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Hari Bela Negara Ke-76, Bupati Algafry Ajak Seluruh Jajaran Gelorakan Semangat Bela Negara
Advertisement . Scroll to see content

Sifat Kedaulatan Permanen, Wajib Dipahami Setiap Warga Negara

Kamis, 03 November 2022 | 17:29 WIB
  • author Asthesia Dhea Cantika/ Net OkeZone
Sifat Kedaulatan Permanen, Wajib Dipahami Setiap Warga Negara
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain, seperti halnya Indonesia yang merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

2. Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.

Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

Itulah tadi sifat dan jenis kedaulatan yang perlu untuk diketahui setiap warga negara. Semoga bermanfaat!

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman OkeZone.com dengan judul "4 Sifat Kedaulatan, Permanen hingga Tidak Terbatas!"

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut