Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Hari Bela Negara Ke-76, Bupati Algafry Ajak Seluruh Jajaran Gelorakan Semangat Bela Negara
Advertisement . Scroll to see content

Sifat Kedaulatan Permanen, Wajib Dipahami Setiap Warga Negara

Kamis, 03 November 2022 | 17:29 WIB
  • author Asthesia Dhea Cantika/ Net OkeZone
Sifat Kedaulatan Permanen, Wajib Dipahami Setiap Warga Negara
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain, seperti halnya Indonesia yang merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Dari 4 sifat tersebut, bisa disimpulkan bahwa kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.

Setelah memahami 4 sifat-sifat kedaulatan, berikut ini adalah penjelasan jenis-jenis kedaulatan.

 

Jenis-Jenis Kedaulatan

Ada dua jenis kedaulatan, yakni:

1. Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut