5 Daftar Obat Sirop yang Peredarannya Ditarik dari Pasaran di Bangka Barat

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menerima rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghentikan sementara peredaran lima merek obat sirop di pasaran. Lima merek tersebut diantaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Deman Sirup, Unibebi Demam Drops.
Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Dinkes Babar, Muhammad Ilyas menuturkan lima merek tersebut mengandung Deitilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
"Kami dapatkan 20 Oktober lalu, rilis dari Balai POM menyatakan ada lima produk yang melebihi ambang batas," ujar Muhammad Ilyas, Selasa (25/10/22).
Ilyas menambahkan, meskipun obat tersebut melebihi batas aman, tapi belum dipastikan penyebab gagal ginjal dikarenakan obat tersebut.
Ilyas yang juga Ketua Ikatan Apoteker Babar, mengatakan banyak faktor yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut tersebut, diantaranya adalah terinfeksi virus, infeksi bakteri dan juga bisa disebabkan dari multi sistem kondisi anak.
"Tapi dengan ditemukan ini bukan berarti ini juga yang menyebabkan pastinya penyakit gagal ginjal akut itu, masih diselidiki lagi. Jadi bukan penyebab pasti kejadian di Indonesia adalah dari cemaran dari EG tersebut," tuturnya.
Sejauh ini Dinkes Babar telah menginformasikan mengunakan grup perpesan untuk menghentikan sementara penjual obat yang telah dilarang BPOM itu.
"Dinas kesehatan menginformasikan untuk sementara tidak menjual dulu atau ditarik, karena nanti ada perintahnya dari badan POM untuk menarik dari peredaran obat itu. Kita untuk sementara ini masih komunikasi via WhatsApp, nanti mungkin akan ada surat edaran setelah kita melakukan rapat internal," katanya.
Editor : Haryanto