"Atas perintah dari Kapolda yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan. Untuk selanjutnya bisa dilakukan sidang disiplin maupun sidang kode etik terhadap perbuatan yang bersangkutan, yaitu mencoreng nama baik institusi Polri, dan yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Catur menambahkan, oknum polisi yang berdinas di Polsek Simpang Teritip tersebut, juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya tersebut.
"Pada jumat malam yang bersangkutan sudah meminta maaf (secara langsung) kepada pemilik toko, dan meminta maaf secara terbuka yakni lewat media sosial facebook instagram," katanya.
Sementara, pemilik toko, Iwan saat ditemui langsung oleh awak media mengatakan kejadian tersebut telah diselesaikan dan berujung damai.
"Kejadiannya itu Rabu, sudah damai," kata Iwan singkat.
Editor : Haryanto