JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS adalah ilegal. Terkait dengan itu, masyarakat diminta waspada mengenai penawaran pinjol yang marak melalui SMS dan segera memblokirnya karena tidak resmi.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua penawaran pinjol melalui SMS adalah ilegal. Masyarakat diminta langsung blokir nomor yang mengirim penawaran pinjol melalui SMS," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Menurut dia, nomor kontak pinjol ilegal ini bisa berganti-ganti setiap saat, oleh karena itu edukasi ke masyarakat sangat penting agar tidak akses bagi pelaku pinjol yang memberi penawaran melalui SMS.
"Edukasi ke masyarakat merupakan yang utama kita lakukan agar tidak akses pada link pinjol melalui SMS," ujar Tongam.
Pada Jumat (18/6/2021), OJK merilis total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan per 10 Juni 2021.
Editor : Haryanto