BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Setelah buron enam bulan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, berhasil menangkap Beno warga Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang, Jumat (18/6/2021). Pria 29 tahun itu ditangkap,karena menusuk Deri (33) warga Sukadamai, Kecamatan Toboali, dengan senjata tajam.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Galih Widyo Nugroho mengatakan, Beno ditangkap di rumah kontrakan yang berada di jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pelaku kata dia, melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali saat menagih hutang kepada korban di Gudang, di Sukadamai Toboali dan langsung melarikan diri.
"Korban waktu itu mengalami empat luka tusukan di bagian perut, pinggang, punggung dan paha, akibat diserang dengan sebilah pisau oleh tersangka. Motifnya adalah hutang piutang. Sedangka tersangka langsung kabur setelah menusuk korban dan membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban," katanya, Sabtu (19/06/2021).
Korban waktu itu, masih bisa tertolong setelah dilarikan ke unit gawat darurat Pusyandik Toboali dan kemudian dirujuk ke RSUD Koba Bangka Tengah, untuk mendapat penanganan medis.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima Tahun Penjara," ucapnya.
Editor : Haryanto