Sesuai dengan instruksi Bank Indonesia (BI) bahwa nasabah wajib melakukan penggantian kartu ATM/Debit non Chip ke kartu Chip maksimal pada 30 November 2021.
Aturan ini efektif per 1 Desember 2021. Diketahui, Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan penggunaan teknologi magnetic stripe untuk kartu ATM atau kartu debit dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.
Sementara itu, per tanggal 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip. Dengan adanya surat edaran yang telah diterbitkan, sejumlah bank berbeda memiliki jadwal blokir untuk kartu ATM yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Editor : Muri Setiawan