BANGKABARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sepekan melaksanakan Operasi Zebra Menumbing 2022, Satlantas Polres Bangka Barat telah melakukan sanksi tilang terhadap 89 pengendara. Selain itu, petugas Satlantas Polres Bangka Barat juga memberikan sanksi teguran terhadap 120 pengendara.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu M. Hardi mengatakan sejumlah pengendara yang ditilang kali ini didominasi oleh pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang melebihi kapasitas.
"Data terakhir kami telah melakukan penindakan tilang sebanyak 89 pengendara. Didominasi oleh tidak memiliki SIM dan over load. Kami mengimbau kepada pengendara agar mentaati peraturan lalulintas," ujar IPTU M Hardi, Rabu (12/10/2022).
Hardi menyampaikan kegiatan Operasi Zebra Menumbing juga dilaksanakan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas di Bangka Barat.
Editor : Haryanto