JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus impor tersebut, Jumat (7/10/2022).
"Betul (Susi diperiksa), sudah datang," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Namun, Ketut tidak membeberkan secara detail terkait pemeriksa itu. Dia menyebut Susi akan menyampaikan soal pemeriksaan dalam konferensi pers nanti.
"Silakan ke Pidsus, nanti ada doorstop dengan Dirdik," sebut Ketut.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018. Pada tahun tersebut Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.
"Mempengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Impor Garam"
Editor : Muri Setiawan