JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pengumuman para tersangka digelar Kamis (6/10/2022) malam.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri.
Berikut ini keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan "
Editor : Muri Setiawan