get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

2 Penambang Timah Ilegal di Bukit Menumbing Bangka Barat Ditangkap Polisi

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:44 WIB
header img
Dua penambang berinisial A dan S saat diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

"Untuk pengakuan mereka baru dua hari melakukan penambangan, karena baru nyamoi. Karena yang kami amankan ini, ditanyakan kepada keduanya mereka tidak mengetahui bahwa ada yang telah diamankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, A dan S dikenakan dengan Pasal 89 dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut