2 Penambang Timah Ilegal di Bukit Menumbing Bangka Barat Ditangkap Polisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:44 WIB
"Untuk pengakuan mereka baru dua hari melakukan penambangan, karena baru nyamoi. Karena yang kami amankan ini, ditanyakan kepada keduanya mereka tidak mengetahui bahwa ada yang telah diamankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, A dan S dikenakan dengan Pasal 89 dan Pasal 158 Undang-Undang Minerba ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun.
Editor : Haryanto