JAKARTA, lintasbabel.id - AKBP Ridwan Soplanit disanksi demosi delapan tahun terkait ketidakprofesionalan dirinya di kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Namun, Dedi enggan membeberkan secara rinci penyebab AKBP Ridwan disanksi demosi 8 tahun. Yang jelas kata Dedi, yang bersangkutan terbukti sebagai pelanggar dan melakukan perbuatan tercela.
Saat ditanya apa peran Ridwan, Dedi hanya menjawab yang bersangkutan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/9/2022). Giliran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang menjalani sidang etik.
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Menurut Ramadhan, AKBP Ridwan Soplanit disidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas saat proses penyidikan perkara Brigadir J.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Disanksi Demosi 8 Tahun, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding"
Editor : Muri Setiawan