JAKARTA, lintasbabel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati tersangka kasus dugaan pembunuh Brigadir J yang resmi ditahan. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Standar penahanan rutan untuk PC saya kira sama dengan yang lain," kata Sigit saat jumpa pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sebelum ditahan polri, Putri hanya dikenakan wajib lapor. Sigit mengungkapkan, PC untuk sementara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Nanti ditentukan apakah Bareskrim atau di Brimob. Selanjutnya setelah tahap kedua, akan ditentukan kejaksaan ditahan di mana," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Polri resmi melakukan penahanan terhadap PC terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kondisi psikologis dan fisik PC.
"Tentunya terkait dengan posisi tersangka PC, hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Sigit.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, kondisi PC dalam keadaan baik.
"Baru saja kami mendapatkan laporan, bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik. Oleh karena itu, untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita putuskan untuk ditahan," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Ditahan di Rutan Mabes, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Putri Candrawathi"
Editor : Muri Setiawan