JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah bakal melarang ekspor bahan mentah timah untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan larangan itu akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini masih mengekspor timah murni. Mayoritas timah yang diekspor berbentuk balok timah atau ingot mencapai 98 persen. Produk ekspor tersebut memiliki kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, jenis produk timah yang akan dilarang ekspor adalah jenis timah di bawah timah ingot.
"Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi," jelas Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Namun, Arifin Tasrif enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Namun menurutnya, akan dilakukan dalam waktu dekat.
Editor : Muri Setiawan