get app
inews
Aa Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Dipecat Terkait Kasus Brigadir J, 4 Perwira Polri Ajukan Banding

Rabu, 21 September 2022 | 17:31 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri.

JAKARTA, lintasbabel.id - AKBP Jerry Raymond Siagian dan tiga perwira Polri mengajukan upaya banding usai dipecat dari Polri terkait kasus Brigadir J. Keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik. 

Sementara itu, ketiga perwira Polri lainnya yakni, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Polri pun telah menerima memori banding itu dan segera disidangkan oleh komisi etik. 

"Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut