get app
inews
Aa Text
Read Next : 95 Warga Kecamatan Mentok dapat Bantuan Baznas

Kabar Gembira! BSU Tahap 2 Segera Cair Minggu Ini

Selasa, 20 September 2022 | 18:00 WIB
header img
Kabar gembira untuk para pekerja. Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 tahun 2022 dijadwalkan bakal cair pada minggu-minggu ini. Foto: Ilustrasi bantuan subsidi upah/ Istimewa.

Syarat Dapat BSU Tahap 2

Untuk menerima BSU atau subsidi gaji senilai Rp600.000, maka kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 

Itulah informasi mengenai BSU tahap 2 yang akan segera cair pada minggu ini. Gunakan BSU untuk hal yang bermanfaat, ya!

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "BSU Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek di BPJS Ketenagakerjaan"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut