get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

Curi Handphone di Toko Sembako, Pria di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Selasa, 20 September 2022 | 14:12 WIB
header img
Pelaku saat di amankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto : Istimewa/ Polres Bangka Tengah.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, kemudian Tim Tindak Kosta Reskrim Polres Bangka Tengah, melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pelaku kami amankan pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB dikediamannya. Saat ditangkap, pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya," tuturnya.

Saat ini ditahan sel di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut