JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Mahmud menyebut tidak ada rekayasa politik terhadap kasus ini, namun merupakan penemuan fakta hukum.
"Kasus Luka Enembe bukanlah suatu rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan sebagai penemuan dan fakta hukum yang ada," kata Mahmud MD, Senin (19/9/2022).
Mahmud menjelaskan, dugaan korupsi Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Berdasarkan data atau laporan PPATK, ada ketidakwajaran pengelolaan uang.
"Ada laporan dari PPATK tentang adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari pengelolaan uang dan jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan kepada KPK," katanya.
Bahkan, menurutnya pada per hari ini saja, terdapat pemblokiran terhadap rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.
"Pada saat ini saja ada blokir rekening atas nama Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp71 miliar yang sudah di blokir, jadi bukan satu miliar," tegasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Mahfud Sebut Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Ada Temuan Fakta Hukum"
Editor : Muri Setiawan