Menurutnya, hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
Mendag menjelaskan, pemilik perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama tiga bulan terakhir. Kata pemilik, hal itu lantaran surat rekomendasi tidak keluar dari Kementerian Pertanian.
Lepas dari itu, Zulhas menegaskan, PT TK tetap melanggar aturan dan produk hewan olahan tersebut harus ditindaklanjuti. Adapun bisa dilakukan dengan dua cara yakni pemusnahan atau di re-ekspor.
"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk di-reekspor saja. Nanti diurus surat supaya cepat. Karena pelanggaran tetap pelanggaran, aturan ya tetap aturan. Mudah-mudahan nanti tidak diulang lagi," ucapnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul Kemendag Sita 2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar. Untuk selengkapnya kunjungi: https://www.inews.id/finance/bisnis/kemendag-sita-2735-ton-produk-olahan-susu-impor-tak-berizin-senilai-rp120-miliar
Editor : Muri Setiawan