PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kemenkumham Babel gelar Forum Group Diskusi Analisis Produk Hukum Daerah, Selasa (13/9/2022). Ini dilakukan guna mencegah adanya peraturan perundang-undangan Daerah yang diskriminatif atau intoleran dari prespektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Kegiatan digelar di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel. Di sana mereka menganalisa Raperda Kota Pangkalpinang tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel T. Daniel L.Tobing dalam mengatakan, kegiatan bertujuan untuk menganalisa Rancangan Produk Hukum Daerah.
"Hasil analisis rancangan produk hukum daerah akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah, sebagai rekomendasi dan sebagai bahan masukan," katanya.
Menurut, hal itu agar dalam pembentukan produk hukum daerah dapat mengintegrasikan materi muatan HAM yang memuat nilai-nilai dan prinsip HAM.
“Urgensi dilaksanakannya kegiatan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM adalah bahwa nilai dan prinsip hak asasi manusia harus tertuang dalam materi muatan peraturan daerah," ujarnya.
Sehingga kata dia, dapat mencegah terjadinya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, tidak harmonis dan harus berperspektif HAM.
Substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM, apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM, dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa nilai-nilai dan prinsip HAM harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.
"Harapan kita bersama, FGD hari ini dapat menjadi wadah dalam berbagi ilmu sehingga bermanfaat dalam mengimplementasikannya ke dalam suatu peraturan daerah yang berperspektif HAM," ucap Daniel.
Editor : Haryanto