Komnas HAM Sebut Telah Terjadi Extra Judicial Killing oleh Sambo
Senin, 12 September 2022 | 14:07 WIB
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ucap Taufan Damanik.
Dia menyebutkan Komnas HAM wajib menyerahkan laporan penyelidikan suatu kasus kepada Presiden, Menko Polhukam, dan DPR sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999. Laporan tersebut kata Taufan disusun bekerja sama dengan Komnas Perempuan.
Editor : Muri Setiawan