Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sinergi Polisi-Ojol Diperkuat: Polda Babel Bagikan 400 Paket Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Per 11 September 2022 Pukul 00.00 WIB, Tarif Ojek Online Resmi Naik

Sabtu, 10 September 2022 | 19:17 WIB
  • author Ikhsan Firmansyah
Per 11 September 2022 Pukul 00.00 WIB, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Kenaikan tarif ojek online kan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan aplikator. (Foto: MNC Media)

2. Zona II - Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek 

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200. 

 

3. Zona III - Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. 

- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp2.750/ km

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut