Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sinergi Polisi-Ojol Diperkuat: Polda Babel Bagikan 400 Paket Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Per 11 September 2022 Pukul 00.00 WIB, Tarif Ojek Online Resmi Naik

Sabtu, 10 September 2022 | 19:17 WIB
  • author Ikhsan Firmansyah
Per 11 September 2022 Pukul 00.00 WIB, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Kenaikan tarif ojek online kan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan aplikator. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan itu seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Tarif baru ojol sendiri akan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada esok hari. Hal ini merupakan kesepakatan dengan para aplikator.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 september pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut