BANGKA, lintasbabel.id - Topan Aripandi (30) Warga Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, kembali harus berurusan dengan polisi, karena dirinya terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Bahkan Topan sendiri masih bebas bersyarat dari LP Bukit Semut, lantaran melakuan aksi serupa. Topan baru bebas bersyarat dari hukuman 6 tahun penjara.
"Bebas bersyarat pak kasus perkosa di Pal 9 Merawang di pondok kebun duren, korban anak dibawah umur juga," ujar Topan.
Topan dibekuk oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin oleh Kanit Buser, Aipda Nanang, bersama Buser Polres Bangka Selatan, Kamis (19/11/2021) malam di dusun Parit 7 Desa Keposang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Topan sebelumnya dilaporkan telah melakukan penganiayaan dan mencoba memperkosa, bocah sebut saja Mawar (16) yang masih dibawah umur. Aksi pelaku dilakukan di sebuah pondok kebun di kawasan Balun Ijuk Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada tanggal 12 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Topan mengaku, awalnya ia dikenalkan oleh temannya kepada Mawar di kawasan Pantai Aik Anyir Merawang. Setelah dari pantai, Topan menawarkan untuk mengantar Mawar pulang. Namun, Topan dengan berbagai alasan mengajak Mawar ke arah Balun Ijuk dan membaca korbannya ke salah satu pondok kebun milik warga. Di dalam pondok tersebutlah Topan mengajak Mekar berhubungan intim, namun ditolak oleh korban.
"Awalnya saya rayu-rayu pak, tapi dia nggak mau, terus saya paksa, dia menjerit, kemudian saya pukul bagian kepalanya, dan menyikut dadanya, terus dia pingsan," kata topan.
Editor : Muri Setiawan