JAKARTA, lintasbabel.id - Dua orang dari Kementerian Agama (Kemendag) RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019. Mereka ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag." kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Namun terkait dua identitas dua orang yang ditetapkan tersangka, Arief belum membeberkan. Begitu pula perannya. Pasalnya, akan segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.
Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Muri Setiawan