get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Gerebek Gedung Penyimpanan BBM Bersubsidi, Polres Pangkalpinang Amankan 1 Ton Solar

Selasa, 06 September 2022 | 09:39 WIB
header img
Satreskrim Polres Pangkalpinang gerebek penyimpanan BBM bersubsidi di Kampak Pangkalpinang. (Foto : istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, menggerebek gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di kawasan Kampak Pangkalpinang, Selasa (6/9/2022). Sebanyak 1 ton BBM jenis solar diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

BBM tersebut diamankan lantaran diduga disalah gunakan oleh pelaku berinisial SG (46) warga Pangkalpinang, yang dalam giat itu turut diamankan. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak pelaku melakukan pengeritan atau pengisian solar bersubsidi di SPBU Kampak.

"Kami melakukan pembuntutan sampai di rumah dan gudang pelaku. Dan kami menemukan pelaku sedang menguras isi tangki mobil dum truknya. Kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku," ucapnya.

Dia mengatakan, pengamanan ini sesuai dengan perintah atasan yang menekankan untuk mengamankan siapa saja yang melakukan tindakan melanggar hukum, terutama mereka yang berhubungan dengan BBM bersubsidi

"Kami lakukan penegakkan hukum sesuai perintah Kapolri, Kapolda dan Kapolres untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar AKP Adi Putra. 

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang.

"Kami harap tidak ada warga yang berani bermain dengan BBM bersubsidi ini. Karena akan berakibat pada konflik sosial di tengah masyarakat," tutur Adi Putra. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut