Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pecat Kompol Chuck Putranto Terkait Kasus Brigadir J

Jum'at, 02 September 2022 | 15:35 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Muhammad Farhan/MPI)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH dari Polri terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. 

Sanksi PTDH itu, usai Kompol Chuck menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (1/9/2022) kemarin. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik tersebut, Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tegas Dedi.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut