BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Encup (44) pria asal Jawa Barat, ditangkap Polsek Koba usai memperkosa tetangganya, Selasa (30/8/2022). Pelaku beraksi dini hari, saat korban sedang sendirian di rumah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Kapolsek Koba Iptu Rizky Adhiyanzah adanya pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Saat ini telah mengamankan pelaku di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek, Rabu (31/8/2022).
Menurut, ungkap kasus bermula adanya laporan korban di Polsek Koba terhadap kejadian yang menimpanya.
"Jadi korban ini merupakan pendatang yang memang sudah tinggal di salah satu desa di Kecamatan Koba. Korban mengungkapkan bahwa kejadian naas tersebut terjadi pada Selasa pagi kemarin sekira pukul 05.00 WIB," ucapnya.
Pada saat itu, kata Kapolsek, korban berada di rumah kontrakannya dalam kondisi sendirian dan tiba-tiba didatangi oleh pelaku.
"Kemudian pelaku langsung memegang tangan korban, namun sempat ditolak oleh korban. Setelah adanya penolakan korban, selanjutnya pelaku tersebut mengajak korban ini untuk masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan," ujar Iptu Rizky.
Editor : Haryanto