Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Senin, 29 Agustus 2022 | 07:02 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rapat Komisi III DPR (foto: MPI)

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi. 

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Dedi Prasetyo.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut