get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Tilang Elektronik Diterapkan di Pangkalpinang, Ini 4 Titik yang Sudah Terpasang Kamera ETLE

Senin, 15 November 2021 | 18:17 WIB
header img
Tilang Elektronik Diterpakan di Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera diterapkan di Kota Pangkalpinang. Perangkat berupa kamera, sudah dipasang emapt titik di kota Pangkalpinang seperti di Simpang Empat Air Itam, Persimpangan Semabung, Simpang Empat Ramayana, dan Simpang Tiga Transmart.

Melalui sistem tersebut nantinya, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. 

"Penerapan tilang ETLE sudah dalam tahap sosialisasi, sudah terpasang perangkat di beberapa persimpangan di Kota Pangkalpinang," kata Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto, Senin (15/11/2021).

Dari ke empat lokasi tersebut, di Simpang Empat Semabung dan Simpang Tiga Transmart, ETLE sudah beroperasi untuk menindak pelanggar lalu lintas. 

Sementara, jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE berupa pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Selain itu pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu juga dapat direkam pada kamera ETLE.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut