BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Polisi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pada Rabu (24/8/2022) lalu. Pelaku yang seorang disabilitas dengan kaki buntung, dapat penangguhan dari Polres Bangka Selatan karena alasan kemanusiaan.
Penangguhan penahanan tersebut diajukan pihak keluarga pelaku Candra alias Kondol warga Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan disetujui oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi kaki sebelah kanan mengalami cacat permanen dengan kondisi buntung, sehingga hanya bisa berjalan dengan kaki sebelah kiri saja.
"Setelah saya pelajari berkas permohonan yang diajukan keluarga tersangka, saya ikut perihatin melihat kondisi tersangka di mana kaki sebelah kanannya sudah tidak ada," kata Kapolres, Sabtu (27/8/2022).
Namun Kapolres mengingatkan, agar pelaku selalu kooperatif dan tidak berusaha melarikan saat proses penangguhan.
"Untuk itu dengan pertimbangan kemanusiaan, permohonan keluarga tersangka disabilitas ini saya kabulkan dengan catatan keluarga yang mengajukan ini menjamin tersangka tidak melarikan diri," ujarnya.
Sebelumnya tersangka diamankan polisi lantaran kedapatan membeli BBM Bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar, dengan menyalahgunakan kartu nelayan untuk selanjutnya dijual kepada penambang dengan harga dua kali lipat dari harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor : Haryanto