PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah, kini dalam proses penyidikan. Polda Babel membantah kasus tersebut berujung damai.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, bantahan disampaikan menyoal adanya kabar jika kasus tersebut berakhir damai.
"Di sini kami luruskan, bahwa kasus tersebut saat ini sudah dilakukan penyidikan dan LPnya sudah diterbitkan. Jadi perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Maladi dalam siaran pers dikutip, Kamis (25/8/2022)
Diketahui kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita di Simpang Gedong, Desa Lampur sudah dilaporkan pada Rabu 24 Agustus 2022.
Laporan polisi ini, kata Maladi, sudah dibuatkan oleh korban di Polsek Sungai Selan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/476/VIII/2022/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sungaiselan/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel tanggal 24 Agustus 2022 .
Dia mengatakan, saat ini Polsek Sungai Selan juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dari korban LN alias Eneng maupun sejumlah saksi.
Sebelumnya, dikabarkan adanya kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang wanita berinisial LN alias Eneng (27) warga Gang Nanas, Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah.
Kejadian pelecehan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial Pu alias Palis di rumah teman korban di Simpang Gedong, Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu.
Editor : Haryanto