JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan pengunduran diri dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat pengunduran diri dari Polri itu, bahkan sudah diterima Kapolri dan segera diproses.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang (kode etik) karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Kapolri membenarkan surat pengunduran diri tersebut benar memang ada. Namun untuk keputusan apakah surat tersebut dapat diterima atau tidak disebut Listyo Sigit Prabowo yang menentukan adalah tim terkait (tim khusus ataupun tim kode etik).
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo Sigit Prabowo.
Editor : Muri Setiawan