BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengalihan, permukiman, pengembangan dan transmigrasi Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan dengan adanya laporan dugaan korupsi tersebut,, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
"Jadi, salah satunya memang sudah dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait adaya laporan dugaan tadi. Intinya ada beberapa pihak yang terkait misalkan pihak BPN, Dinas, termasuk warga Desa Jebus," kata Wawan Kustiawan, Jumat (19/8/2022).
Laporan dugaan korupsi tersebut, berkaitan dengan program pemerintah mengenai sertifikat lahan bagi warga transmigrasi di Desa Jebus.
"Apakah ada diluar warga transmigrasi ada sertifikat kita dalami. Khusus warga transmigrasi mendapatkan sertifikat, kita dalami apakah diluar warga transmigrasi ada mendapat sertifikat tanah tersebut. Itukan belum tahu (jual beli lahan), cuma pengalihan, permukiman transmigrasi di Desa Jebus," tuturnya.
Pihaknya kata Wawan, masih mengumpulkan data-data dan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami masih mengumpulkan data-data terkait penanganan laporan tadi. Jadi, belum bisa diungkap semua karena masih dilakukan pengumpulan data-data dan keterangan. Kedepan tim akan melakukan pendalaman lagi, supaya dalam rangka penyelidikan ini ada peristiwa pidana atau tidak, " ujarnya.
Editor : Muri Setiawan