Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Fans Timnas Malaysia Nyanyi Lagu Ojo Dibandingke Viral di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Kukuhkan Hak Cipta Ojo Dibandingke

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:15 WIB
  • author Martin Ronaldo
Menkumham Kukuhkan Hak Cipta Ojo Dibandingke
Farel Prayoga saat bernyanyi di perayaan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kemenkumham RI mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang akarab dipanggil Abah Lala. Pengukuhan hak cipta, setelah lagunya dinyanyikan oleh Farel Prayoga pada saat upacara perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan 'Ojo Dibandingke', nah ini sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (18/8/2022).

Menurutnya, dengan pengukuhan hak cipta pada lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang akrab dipanggil Abah Lala, nantinya setiap orang yang menyanyikan atau membawa lagu tersebut harus membayar royalti kepada sang penciptanya. 

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," sambungnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut