JAKARTA, lintasbabel.id - Kemenkumham RI mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang akarab dipanggil Abah Lala. Pengukuhan hak cipta, setelah lagunya dinyanyikan oleh Farel Prayoga pada saat upacara perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan 'Ojo Dibandingke', nah ini sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (18/8/2022).
Menurutnya, dengan pengukuhan hak cipta pada lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang akrab dipanggil Abah Lala, nantinya setiap orang yang menyanyikan atau membawa lagu tersebut harus membayar royalti kepada sang penciptanya.
"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya
"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," sambungnya.
Lebih jauh, Yasonna menjelaskan penampilan Farel di Istana pada saat membawakan lagu tersebut juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga Farel berhak menerima Royalti saat ada seseorang menggunakan penampilannya.
"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalty nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalty jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan