get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Kebun Kopi dengan Ladang Ganja 1,5 Hektar

25 Hektare Ladang Ganja Jaringan Aceh-Lampung-Jakarta Dimusnahkan

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB
header img
Polisi memusnahkan ladang ganja 25 hektare hasil kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. (Foto: dok polisi).

Krisno merinci empat TKP kasus sebelumnya yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ujar Krisno.

Lebih lanjut, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," ucap Krisno.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut