JAKARTA, lintasbabel.id - Polisi memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Ladang ganja itu ditemukan setelah polisi membongkar peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti awal seberat 270 kilogram.
"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja.
"Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dit Tipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," papar Krisno.
Editor : Muri Setiawan