get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan Dituntut 19 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:02 WIB
header img
Aksi Emak-emak meminta Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan dihukum berat. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) menuntut berat oknum guru silat yang telah mencabuli 3 orang anak dibawah umur. Ketiga korban diketahui merupakan anak muridnya sendiri.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut terdakwa oknum guru silat cabul tersebut dengan pidana penjara selama 19 tahun kurungan.

 


Polisi saat mendatangi kediaman korban pencabulan oleh oknum guru silat di Airgegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
 

Kepala Kejari Basel, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, saat ini proses persidangan masih terus bergulir.

"Tuntutan terhadap terdakwa sudah dibacakan oleh JPU dimana terdakwa dituntut 19 tahun penjara," katanya, Sabtu (13/08/2022).

Agenda sidang selanjutnya, kata dia akan mendengarkan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa.

"Rencananya tanggal 4 Agustus 2022 itu agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa. Namun, karena pledoinya belum siap, jadi diagenda ulang, rencananya tanggal 22 Agustus 2022," ucapnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan 3 bocah yang dilakukan oleh oknum guru silat berinisial MZ (27) terjadi pada awal Januari 2022. Aksi bejat sang oknum guru tersebut, menjadi perhatian masyarakat hingga terjadi aksi demonstrasi di halaman Mapolres Basel oleh masyarakat yang didominasi kaum emak-emak, guna meminta pelaku dihukum berat dan dikebiri.

Pelaku diamankan oleh personel Polsek Airgegas setelah dilaporkan oleh pihak keluarga, dan kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Basel hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Basel.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut