get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tipikor IUP PT Timah

Eksekusi Pengosongan Rumah Pensiunan Timah Ricuh, PT Timah Dinilai Tidak Hormati Proses Pengadilan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:09 WIB
header img
Eksekusi pengosongan rumah Pensiunan Timah oleh PT Timah di Gang Mantri Urip, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel, Kamis, (04/08/2022) siang berlangsung ricuh dan diwarnai penolakan oleh penghuni rumah. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Eksekusi pengosongan rumah Pensiunan Timah oleh PT Timah Tbk. (Persero) di Gang Mantri Urip, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (04/08/2022) siang berlangsung ricuh dan diwarnai penolakan oleh penghuni rumah. 

 

 

Penghuni rumah Pensiunan Timah melalui kuasa hukumnya, Aldi Saputra mengatakan, eksekusi pengosongan terhadap Rumah Pensiunan oleh PT. Timah dinilai tidak menghormati proses pengadilan. 

"Artinya, baik JPN maupun PT Timah itu harus menghormati proses hukum, tidak bertindak sesukanya dengan langsung melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah pensiunan yang sudah kami daftarkan. Kami sangat menyayangkan bahwa surat tugas yang melakukan eksekusi pun tak dapat ditunjukkan," kata Aldi kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Aldi mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum yang bertindak atas nama Hendi Herdiman, M. Ridwan, Marwan Nahwawi, Muktar Iman telah melakukan upaya hukum dengan mendaftar di pengadilan dengan Nomor Perkara 43-46/Pdt.G/2022/PN Pgp. 

Aldi juga menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan persidangan, namun gugatan pihaknya sebelumnya Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Pgp N.O atau tidak dapat diterima.

Dia menilai ketika putusan tidak dapat diterima artinya belum ada yang kalah, belum ada yang menang, dan hakim baru memeriksa secara formil belum masuk ke dalam pokok perkara. 

"Ketika putusan itu N.O kami bisa menggugat ulang, untuk memperbaiki gugatan kami yang menurut majelis hakim dianggap cacat, akan tetapi PT Timah melalui JPN bersikeras lakukan eksekusi," ujar Aldi. 

Aldi menerangkan, bahwa PT Timah hanya menunjukkan fotocopi sertifikat, tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan aset yang asli. 

"Mereka dalam hal ini PT Timah hanya mengatakan itu adalah aset yang terdaftar di internal PT Timah mereka saja, tentunya yang kami inginkan adalah bukti nyata sertifikat asli," ucap Aldi. 

Aldi menambahkan bahwa dirinya bersama Wahyu Firdaus selaku Kuasa Hukum Pensiunan Dinas akan melaporkan kejadian eksekusi ini kepada Polri dan Komnas HAM. 

"Karena jelas ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, tentu kami akan melakukan upaya hukum yang ada," tutur Aldi.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut