BANGKA, lintasbabel.id - Baru saja menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebasan bersyarat dari Lapas, Risky Amallya Pratama alias Pitek (25) ternyata tak sadar diri untuk bertobat. Residivis kasus pencurian ini kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian, usai dirinya diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, lantaran diduga melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu-ibu di kelurahan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa hari yang lalu.
Pitek warga Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini, ketahuan melakukan jambret pada (5/7/2022) lalu. Pitek beraksi di Jalan Bukit Semut Kelurahan Lubuk Kelik, Sungailiat.
Tak hanya menjambret, Pitek juga melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah rumah di keluarahan Lubuk Kelik Sungailiat dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
Menurut keterangan korban berinisial H, pelaku yang belakangan diketahui Pitek mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor. Pitek kemudian merampas satu buah dompet berwarna merah yang berisikan barang-barang berupa gawai merek Vivo Y91C.
Dalam tas itu terdapat juga BPKB sepeda motor, STNK, KTP serta uang tunai Rp150 ribu. Akibat kejadian tersebut korban H mengalamai kerugian sebesar Rp6 juta.
Tim Kelambit yang yang dipimpin langsung Ipda. Awal Sumaryanto kemudian melakukan penyelidikan usai mendapat informasi bahwa salah satu gawai yang dicuri pelaku berada di tangan seorang warga pada Rabu (20/7/2022) siang. Warga berinisial RD itu diketahui sedang berada di kawasan Sinar Jaya, Sungailiat. Namun setelah dicek keberadaan RD sempat menghilang.
Keesokan harinya, Tim Kelambit kembali mendapatkan informasi RD berada di Jelutung Sungailiat. Tim Kelambit yang bergerak untuk memonitoring berhasil mengamankan RD (32) di kediamannya. Dari tangan RD, Tim Kelambit mengamankan gawai Vivo Y91C milik korban H.
Setelah diinterogasi, RD mengaku mendapatkan gawai tersebut dari temannya inisial CH dengan cara membeli seharga Rp500 ribu. Tim Kelambit lalu memburu CH warga Kelurahan Parit Padang Sungailiat dan berhasil mengamankam CH, pada Jumat (22/7/2022) malam di seputaran Pemda Sungailiat.
Kepada petugas, CH mengaku mendapat HP tersebut dari pelaku pencurian yang tak lain adalah Pitek. Ia membeli HP itu dari Pitek seharga Rp400 ribu lalu dijual ke CH Rp500 ribu.
Tak ingin buruannya lepas, Tim Kelambit lanjut memburu Pitek yang merupakan residivis kasus serupa. Pitek berhasil diamankan pada Sabtu (23/7/2022) dini hari ketika sedang berada di kediaman saudaranya.
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia menyatakan, Pitek mengakui perbuatannya kalau pernah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret korban di Jalan Bukit Semut.
"Diduga pelaku merampas satu buah dompet berwarna merah yang berada di dalam dasbor motor korban," jelas Kasat.
Kemudian diketahui, rupanya Pitek tak hanya melakukan jambret, ia juga telah melakukan pencurian dengan membobol rumah di Lubuk Kelik Sungailiat. Saat itu Pitek masuk ke dalam rumah melalui atap rumah korban dan berhasil mengambil gawai Redmi, perhiasan emas 5 gram dan 15Kg bijih timah.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHPidana," jelas AKP Rene Zakharia.
Editor : Muri Setiawan