BANGKA, lintasbabel.id - Baru saja menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebasan bersyarat dari Lapas, Risky Amallya Pratama alias Pitek (25) ternyata tak sadar diri untuk bertobat. Residivis kasus pencurian ini kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian, usai dirinya diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, lantaran diduga melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu-ibu di kelurahan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa hari yang lalu.
Pitek warga Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini, ketahuan melakukan jambret pada (5/7/2022) lalu. Pitek beraksi di Jalan Bukit Semut Kelurahan Lubuk Kelik, Sungailiat.
Tak hanya menjambret, Pitek juga melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah rumah di keluarahan Lubuk Kelik Sungailiat dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
Menurut keterangan korban berinisial H, pelaku yang belakangan diketahui Pitek mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor. Pitek kemudian merampas satu buah dompet berwarna merah yang berisikan barang-barang berupa gawai merek Vivo Y91C.
Dalam tas itu terdapat juga BPKB sepeda motor, STNK, KTP serta uang tunai Rp150 ribu. Akibat kejadian tersebut korban H mengalamai kerugian sebesar Rp6 juta.
Editor : Muri Setiawan