PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan kecelakaan kerja Tambang Inkonvensional (TI) Selam di Perairan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (21/7/22) sore karena kelalaian dalam penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laka laut yang terjadi dikoordinat 1' 45' 490 S 105' 06' 120 E diperairan Matras Kecamatan Sungailiat.
"Benar, kami dapat informasi bahwa kemarin sore telah terjadi laka kerja tambang TI Selam yang beraktifitas diseputaran Kapal Isap Produksi Indosiam Phuket (IUP PT.Timah)," kata Maladi.
Dari kejadian tersebut, diterangkan Maladi menimbulkan korban jiwa yang merupakan pekerja penyelam TI Selam ponton milik seseorang berinisial AA yang terdaftar dalam papan Laporan Hasil Harian CV. ABP Pokja Sinar Jelutung Matras.
"Ada 1 (satu) orang korban dalam laka ini yakni seorang pria berinisial AN alias Baron berumur 44 tahun warga Kelurahan Taman Bunga Gerunggang Pangkalpinang," terang Maladi.
Mengenai kronologi, Maladi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman cctv KIP sekira pukul 15.40 WIB KIP indosiam sedang beroperasi. Terlihat ada 4 ponton PIP selam menempel dilambung sebelah kiri KIP dan hal itu dikarekan posisi KIP terbawa arus dan angin yang posisinya kencang.
Selanjutnya, KIP melakukan manuver dengan mesin swing sebelah kanan agar KIP menjauh dari Ponton PIP selam tersebut. Pada saat itulah posisi ponton sudah berada di belakang KIP dan menempel dekat mesin swing dan diduga terjadinya laka tersebut.
"Posisi korban pada saat itu sedang melakukan penyelaman melakukan aktifitas penambangan dan diduga tali selang kompresor melilit di kipas Swing KIP dan menarik korban sampai mengenai kipas Swing dan tersangkut," jelasnya.
Usai dievakuasi, korban langsung dibawa dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kedokteran RSUD Sungailiat. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka sayatan pada bagian paha dan luka sayatan pada sekujur Badan korban Baron.
Ditambahkan Maladi, saat ini pihaknya dari Inafis Direktorat Krimum dan Dit Polair sudah berada dilokasi dan akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Sungailiat terkait hasil Visum Et revertum korban serta mengumpulkan data terkait peristiwa tersebut.
"Untuk sementara, penyebab kematian korban dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter forensik RSUD Sungailiat adalah murni karena kecelakaan kerja dimana terdapat kelalaian terkait penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada ponton TI selam sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan