get app
inews
Aa Read Next : Tips Mengerjakan Soal Akhlak BUMN 2023

3 BUMN Siap Tampung Mantan Karyawan Istana Karya

Senin, 18 Juli 2022 | 19:04 WIB
header img
Setidaknya, sebanyak 2 sampai 3 BUMN Karya, siap menampung mantan karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Dok)

JAKARTA, lintasbabel.id - Setidaknya, sebanyak 2 sampai 3 BUMN Karya, siap menampung mantan karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).

Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).

"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, Senin (18/7/2022).

Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

"Iya betul, lanhkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut